Jakarta- Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selanjutnya, gaji PNS akan dipotong untuk membayar iuran JKK dan JKM. "Adapun besaran iuran setiap bulan untuk program JKK ditetapkan sebesar 0,24% dari gaji dan untuk program JKM besaran iurannya ditetapkan sebesar 0,30% dari gaji yang dipotong," ujar Wakil Menteri Keuangan
Peraturanuntuk para pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri dan pensiunannya tunduk pada PMK Nomor: 262/KMK.03/2010 tentang Tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, Anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya atas penghasilan yang nenjadi beban anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) atau Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dan hitung berdasarkan golongan, golongan 1 &2 dikenakan 0%, golongan 3 dikenakan 5%, dan golongan 4 dikenakan
SemogaTabel Angka Kredit Guru dan Cara Menghitung DUPAK ini dapat berguna bagi anda dalam menghitung angka kredit guru. Kritik dan saran senantiasa saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini juga saya sediakan banyak Administrasi Sekolah Lengkap lainnya baik yang menyangkut Administrasi Pembelajaran, TU, Kepala Sekolah, Keuangan, dan lain sebagainnya.
PKP.000.000 tarif PPh 21nya 25%. PKP 500.000.001 ke atas tarif PPh 21nya 30%. Karena pegawai tersebut PKP nya termasuk pada nomor 1 maka PPh 21 terutang = 5% x PKP = Rp1.368.400,- per tahun atau Rp114.033 per bulan.
Dasarhukum penghitungan pajak penghasilan untuk PNS, TNI, dan Polri adalah UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 Tarif Pemotongan Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN dan APBD, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK Sri Mulyani: Tak Ada Tukin
SecaraLegal gak ada caranya agar cepat kecuali menunggu giliran :D. Sebab regulasi kita sudah mengatur tentang itu walau terkadang sering berubah-ubah. Dulu ada namanya K1 dan sudah diangkat menjadi PNS. Selanjutnya K2, tahap pertama sudah diangkat dan tahap kedua yang katanya ada tercecer juga sudah diangkat.
NIKmerupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No Mendaftar dengan cara
Sedangkanuntuk guru lulusan diploma atau D3 masuk ke golongan II. Perhitungan gajinya juga dari terendah hingga tertinggi yang disesuaikan berdasarkan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Berikut besaran gaji guru PNS di DKI Jakarta berdasarkan golongannya: Golongan I: Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
n0Ue. PPPK guru merupakan salah satu ASN yang lowongannya dibuka oleh pemerintah beberapa waktu lalu bersamaan dengan pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil jalur Pegawai Negeri Sipil PNS. Baik PNS maupun PPPK, keduanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara ASN yang nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan badan Kepegawaian Negara BKN ASN merupakan sebuah profesi yag ditujukan kepada pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan guru merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Undang-undang UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 5 tentang ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat sebagai PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pengertian PPPK yang tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, sejumlah hak yang dapat diterima oleh PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tahun 2021 seleksi PPPK untuk pertama kalinya digelar oleh BKN dan ditujukan untuk guru. Lewat keputusan BKN ini juga maka bisa diketahui bahwa guru di seluruh Indonesia tidak lagi mengikuti CPNS. Melainkan mengikuti seleksi khusus PPPK untuk ini ditujukan khusus untuk guru honorer yang mana menjadi jawaban atas permintaan dari seluruh guru honorer di Indonesia. Karena selama ini banyak guru honorer yang mengeluh kesulitan untuk lolos CPNS. Dimana masih banyak yang lolos CPNS di formasi guru berasal dari fresh seleksi yang dibuat khusus ini maka kesempatan guru honorer menjadi ASN lebih besar. Tentunya dengan memenuhi sejumlah syarat yang juga disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yaitu lolos seleksi dan memenuhi syarat lain untuk bisa mengikuti PPPK yang diterima para guru yang lolos seleksi PPPK kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Perhitungan pokoknya adalah gaji pokok setelah dikurangi pajak penghasilan. Setiap guru PPPK kemudian berkesempatan untuk mendapatkan kenaikan kenaikan gaji guru PPPK ini sendiri dibagi menjadi dua golongan, yakni Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa. Proses kenaikan gaji ini sendiri kemudian juga akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang juga tidak hanya menerima gaji pokok saja tetapi juga menerima tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan ini diberikan kepada PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi PNS. Tunjangan ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tujangan jabatan fungsional serta tunjangan Surat Menteri Keuangan Nomor 952/MK/02/2019 pada tanggal 27 Desember 2019 menyebutkan bahwa gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I hingga XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, dan juga ditambah faktor pajak sebesar 15 gaji PPPK ke dalam golongan I-XVII, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan dengan rincian pertama jenjang SD = golongan PPPK I, kedua SMP sederajat = golongan IV, ketiga SLTA/Diploma I sederajat = golongan V, keempat Diploma II = golongan VI, kelima Diploma III = golongan VII, keenam Sarjana/Diploma IV = golongan IX, ketujuh Pascasarjana S2 = golongan X, kedelapan Pascasarjana S3 = golongan berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerja sebagai berikut1. Golongan I PPPK masa kerja 0 tahun memperoleh gaji Rp Untuk masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji Rp Golongan II PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh gaji Rp Untuk masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji Rp Golongan III PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh gaji Rp Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji Rp Golongan IV PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh gaji Rp Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji Rp Juga Seleksi PPPK Tahap 3 Untuk Siapa? Simak Siapa Saja yang Bisa Daftar Seleksi P3K Guru Tahap 35. Golongan V PPPK masa kerja nol tahun memperoleh gaji Rp Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp DIKLAT GRATISSSSS 40 JP SPESIAL AWAL TAHUN “Membuat PTK Untuk Kenaikan Pangkat” yang diselenggarakan oleh Erlin Yuliana
Pada postingan kali ini saya akan berbagi tutorial cara mudah menyampaikan Laporan SPT Pajak Tahun 2023 bagi Bapak/Ibu Guru. Laporan SPT Tahunan harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak. Bapak/Ibu Guru tentulah sebagai Wajib Pajak, dibuktikan dengan memiliki Nomor NPWP, Punya kan? Sebelum Anda melakukan lapor SPT Pajak, pastikan sudah menerima bukti pemotongan pajak dari Bendahara Gaji. Cara Mudah Laporan SPT Pajak Tahun 2021 Bagi Guru Nah lalu bagaimana sih cara untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan? Caranya cukup mudah dan dilakukan secara online. Bagi Anda yang tahun sebelumnya sudah melaporkan sendiri SPTnya tentu tidak akan kesulitan, mungkin hanya sedikit ada penyesuian dengan tampilan baru DJP online pajak. Tapi intinya masih sama. Untuk tutorial yang saya bagikan ini spesial saya buat untuk Bapak/Ibu Guru PNS / ASN supaya mudah melaporkan SPT. Fokus tutorial ini adalah Bapak/Ibu Guru dapat melaksanakan kejawibannya untuk melaporkan SPT Tahunan. Jadi tutorial ini cocok bagi Bapak/Ibu Guru PNS/ASN yang penghasilannya hanya bersumber dari Gaji jabatan fungsionalnya sebagai Guru PNS. Baiklah langsung saja tutorialnya sebagai berikut. Cara Mudah Laporan SPT Pajak Tahun 2021 Online Bagi Guru 1. Login ke alamat DJP Pajak 2. Jika sudah lama tidak login maka akan muncul pesan "WARNING Untuk bisa mengakses layanan DJP Online, dimohon agar melakukan konfirmasi dengan menekan tombol Ubah Profil" klik saja "OK" 3. Anda akan diarahkan ke halaman Data Profil. Silahkan perbaharui data nomor HP maupun email. Jika sudah sesuai klik "Ubah Profil". Namun untuk data yang tidak bisa diubah sendiri harus menghubungi Kantor Pelayanan Pajak KPP. 4. Selanjutnya silahkan Anda pilih "Lapor" - "Efiling" 5. Setelah itu pilih menu "Buat SPT" 6. Lanjut mengisi Formulir SPT. Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas? pilih "Tidak". Jika Anda bingung sebelah sisi kiri ada panel berwarna Orange petunjuk pengisian. 7. Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah MT atau Pisah Harta PH? pilih "Tidak" 8. Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? pilih "Tidak" 9. Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan. pilih "Dengan bentuk formulir" Kemudian klik tombol bewarna Orange Kuning "SPT 1770 S dengan formulir" 10. Setelah itu isikan Tahun Pajak 2021, Status SPT Normal, Pembetulan ke 0 kdan klik "Selanjutnya." 11. Kemudian Anda akan di bawa ke halaman "Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final" Jika Anda mendapatkan tunjangan sertifikasi guru TPG silahkan klik "Tambah" 12. Isikan Sumber/Jenis Penghasilan Honorarium Atas Beban APBD/APBN. SPP/Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto Tunjangan Profesi Guru TPG Selama Satu Tahun. PPh Terutang Besar pajak. Cara menghitungnya di jelaskan di bagian keterangan. Jika sudah "Lanjut Ke Daftar Harta" Pengisian SPT Pajak Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi 13. Untuk Bagian B Harta Pada AKhir Tahun, Anda dapat menyalin "Harta Pada SPT Tahun Lalu" 14. Anda dapat menambah data harta yang Anda miliki sampai akhir Tahun. Jika sudah lanjut ke "Daftar Utang" 15. Di bagian C Kewajiban / Utang pada Akhir Tahun, Anda juga dapat menyalin "Utang Pada SPT Tahun Lalu", dan diedit sesuai kondisi saat ini. Jika sudah "Lanjut ke Daftar Tanggungan" 16. Pada Bagian D Daftar Susuan Anggota Keluarga silahkan diisi, Jika sudah lengkap klik "Selanjutnya" 17. Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya Tidak Termasuk Penghasilan Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat FInal. Klik "Lanjut ke B" 18. Penghasilan yang tidak Termasuk Objek Pajak, klik "Lanjut Ke Bukti Potong" 19. Daftar Pemotongan / Pemungutan PPH Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah, klik "Tambah" 20. Silahkan lanjut isikan sesuai Bukti Pemotongan Pajak atau "Formulir 1721-A2". Jenis Pajak Pasal 21, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak Instansi/Bendahara, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan. Jumlah PPh Yang Dipotong/Dipungut. Jika sudah klik "Selanjutnya" 21. Isikan Identitas Status Perkawinan sesuai yang ada pada Bukti Potong Pajak. 22. Lanjut isikan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan isikan sesuai pada Bukti Potong Pajak. 23. Isikan Penghasilan Tidak Kena Pajak / Jumlah Tanggungan sesuai pada Bukti Potong Pajak. 24. PPh Terutang, "Lanjut ke D" 25. Kredit Pajak, "Lanjut ke E" 26. PPh Kurang / Lebih Bayar, akan terisi nihil atau 0 nol jika Anda sudah mengisi data sesuai bukti potong pajak. Jika ada yang kurang bayar, silahkan cek lagi datanya... PPh kurang lebih bayar nihil atau nol 27. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya Sebesar Dihitung Berdasarkan, "Lanjut ke Pernyataan" 28. Pada bagian pernyatann Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas. silahkan klik "Setuju" dan "Selanjutnya" 29. Langkah berikutnya Anda harus mengambil Kode Verifikasi yang akan dikirimkan melalui Email atau SMS, klik "[di sini]" 30. Anda pata memilih media pengiriman Kode Veridikasi email atau SMS. Untuk SMS Anda akan dikenakan biaya untuk pengiriman SMS Kode Verifikasi. Di sini saya memilih menggunakan email saja. 31. Silahkan cek email masuk, untuk melihat Kode Token Verifikasi Laporan SPT yang dikirimkan. 32. Langkah terakhir silahkan masukan kode verifikasi atau nomor token yang sesuai dengan kode servernya, dan "kirim SPT" 33. Selesai, Anda sudah melaporan SPT Tahunan Keterangan Langkah Laporan SPT Online Guru Keterangan atau penjelasan lebih lengkap dari langkah-langkah diatas adalah sebagai berikut. Nomor 8. Mengapa untuk Guru menggunakan gaji diatas 60 Juta? Karena guru memiliki golongan 3A, dan agar mengisikan harta kekayaan di dalam pelaporan SPT ini. Nomor 9. Kami menyarakan isi menggunakan formulir agar lebih mudah, karena jika ada edit data maka akan ditampilkan dalam bentuk formulir. Nomor 10. Karena sekarang tahun 2022, tahun pajak yang dilaporkan adalah tahun 2021. Nomor 12. Jika Anda seorang guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi / tunjangan profesi guru TPG maka harus melaporkanya. Adapun jumlah yang diterima selama satu tahun bisa melihat pada buku tabungan. Namun perlu diketahui bahwa yang tertera di buku tabungan atau yang telah diterimakan itu sudah bersih atau sudah dipotong pajak. Untuk PNS golongan III sebesar 5% dan untuk golongan IV sebesar 15%. Maka Anda perlu mencari Penghasilan Bruto atau Kotor sebelum dipotong pajak dengan rumus. Penghasilan Bruto Golongan III = Jumlah Penghasilan Bersih 0,95 Penghaslilan Bruto Golonengan IV = Jumlah Penghasilan Bersih 0,85 Sebagai contoh PNS Golongan IV menerima tunjangan profesi guru sebagai beikut Tw. 1 Rp1 Tw. 2 Rp Tw. 3 Rp Tw. 4 Rp Total Pendapatan Bersih TPG Satu Tahun= Rp Maka penghasilan kotor = Rp 0,85 = Rp Jadi untuk besaran pajaknya = Rp - Rp = Nomor 19. FORMULIR 1721-A2 atau Bukti Potong Pajak didapatkan dari Bendahara Gaji masing-masing instansi. Jika belum punya silahkan hubungi Bendahara Gaji. Contoh bukti pemotongan pajak fromulir 1721-A2 Nomor 31. Proses pengiriman kode token verifikasi laporan SPT Pajak kadang memerlukan proses lama dan bisa pending. Untuk itu gunakan waktu sekiranya server tidak sibuk atau sedang diserbu pengguna, seperti malam hari. Ketika Anda tidak bisa sampai menyelesaikan laporan karena belum mendapatkan kode verifikasi, ANda tidak perlu mengentry ulang. Sudah ada pada menu "Draft SPT". Anda dapat mengirimkankan SPT Meminta ulang kode verifikasi di lain waktu ketika server sudah kembali lancar. Lihat juga video presentasi laporan SPT Pajak Baca juga BATAS LAPORAN SIHARKA 31 MARET Penutup Nah itulah sedikit tutorial yang bisa saya bagikan tentang Cara Mudah Laporan SPT Pajak Tahun 2021 Bagi Guru dengan keterangan nihil atau 0 nol Oh iya utuk batas pelaporan SPT Tahunan adalah Tanggal 31 Maret, untuk itu jangan sampai terlambat atau Anda bisa dikenakan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah. Sekian, share ke teman jika dirasa bermanfaat... dan jika ada koreksi bisa disampaikan melalui kotak komentar... terima kasih.
Jika pernah Anda berpikir bahwa penghasilan yang dikenai pajak hanya penghasilan karyawan swasta saja, maka Anda salah besar. Dalam regulasi disebutkan dengan jelas bahwa setiap jenis penghasilan yang didapatkan di wilayah Negara Indonesia memiliki kewajiban pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Maka dari itu, pajak penghasilan PNS, pajak penghasilan TNI serta POLRI juga turut diatur sehingga semua pihak memiliki tanggung jawab pajak sesuai dengan porsinya masing-masing. PNS menjadi salah satu kesempatan kerja yang banyak diminati oleh golongan produktif Indonesia. Pasalnya, pekerjaan ini memiliki banyak benefit yang bisa didapatkan, bahkan hingga mengenai urusan perpajakan. Pajak yang menjadi kewajiban dari PNS ditanggung oleh negara, sehingga tidak mempengaruhi pendapatan yang diterima PNS setiap bulannya. Karena merupakan objek penghasilan yang didapatkan di Indonesia, maka penghasilan yang diterima oleh PNS juga tidak lepas dari kewajiban pajak. Hanya saja, pajak yang menjadi tanggung jawab PNS kemudian dibayarkan oleh negara berdasarkan jumlah gaji yang didapatkan oleh PNS tersebut. Jika dilihat besarannya, sebenarnya sama dengan tarif yang dikenakan pada karyawan swasta. Pada dasarnya hitungan yang digunakan adalah Penghasilan sampai dengan Rp. dikenai pajak sebesar 5%. Penghasilan Rp. hingga Rp. dikenai pajak sebesar 15%. Penghasilan Rp. hingga Rp. dikenai pajak sebesar 25%. Penghasilan lebih dari Rp. dikenai pajak sebesar 30%. Penghasilan yang dihitung dalam rumus tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak, yang didapat dari jumlah penghasilan neto penghasilan bruto – biaya jabatan dan iuran pensiun dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak yang disesuaikan dengan status dan tanggungan wajib pajak tersebut. Tarif PPh 21 ini kemudian sama, diterapkan pula secara progresif sehingga dapat berlaku adil. Baca Juga PPh 21 Objek, Tarif, Rumus, Hingga Cara Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir 1721-A2 Pajak yang dibayarkan dari penghasilan atau gaji PNS tersebut kemudian dipotong oleh instansi secara langsung. Nah, sebagai bukti bahwa PNS terkait sudah membayar pajak, maka instansi akan memberikan formulir 1721-A2 sebagai bukti bahwa penghasilan yang diterima PNS sudah dipotong pajak penghasilan dan disetorkan ke kas negara. Formulir ini juga diberikan untuk aparatur negara lain seperti anggota TNI dan POLRI serta pejabat negara dan pensiunan. Yang bertugas dan berwenang memberikan formulir ini adalah bendahara instansi tempat di mana PNS tersebut bekerja. Setidaknya, ada 4 informasi yang masuk dalam setiap formulir yang diberikan, yaitu Identitas diri nama, alamat, NPWP, NIK, jenis kelamin, status perkawinan, jumlah tanggungan dan jabatan atau pangkat atau golongan. Rincian penghasilan dalam 1 tahun gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan fungsional, tunjangan beras, tunjangan khusus dan tunjangan lain. Perhitungan PPh 21. Nama dan NPWP instansi pemerintah yang menerbitkan bukti potong. Kemudahan Anggota PNS untuk Perpajakan Pajak penghasilan PNS sendiri memiliki beberapa keuntungan’ yang tidak didapatkan oleh jenis pekerjaan lain. Misalnya saja seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa pajak ini ditanggung oleh negara. Sehingga tidak banyak berpengaruh pada besaran total penghasilan yang diterima oleh PNS tersebut. Selain itu, pajak penghasilan yang dibebankan juga tidak perlu repot diurus oleh PNS sendiri karena sudah secara langsung dipotong oleh bendahara instansi terkait. Tentu ini sedikit berbeda dengan subjek pajak yang lain, dimana pembayaran pajak penghasilan dilakukan secara mandiri dan harus sesuai dengan batas waktu yang diberlakukan. Selain itu, karena dipotong oleh bendahara secara langsung, maka tidak mungkin penyampaian pajak yang dilakukan oleh PNS terlambat. Secara kolektif, pajak yang harus diselesaikan akan diurus oleh bendahara instansi. Sehingga semua akan terlaksana sesuai aturan yang berlaku dan tanpa resiko keterlambatan pembayaran. Baca juga 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Tidak heran mengapa kemudian pekerjaan sebagai PNS menjadi salah satu pekerjaan favorit angkatan kerja baru sekarang. Selain pendapatannya yang sudah stabil dan berbagai benefit lain, PNS juga tidak perlu dipusingkan dengan sejumlah urusan pajak yang biasanya merepotkan banyak orang. Pajak, bagaimanapun regulasi dan jenisnya, merupakan sumber pendapatan negara yang cukup besar dan berperan banyak dalam pemerataan pembangunan. Setiap pajak yang dibayarkan, kemudian akan masuk ke kas negara. Dikelola sedemikian rupa dan dikembalikan pada rakyat dalam bentuk fasilitas umum. Pajak penghasilan PNS pada dasarnya merupakan pajak penghasilan yang sama yang diterapkan untuk penghasilan lain. Nah, untuk Anda yang mengurus pajak secara mandiri dan membutuhkan cara praktis, Anda bisa menggunakan Klikpajak. Proses mudah, cara ringkas, mitra resmi DJP dan tentunya dapat mencakup segala keperluan perpajakan Anda. Klikpajak menjadi satu solusi untuk berbagai urusan perpajakan dengan cepat dan efektif yang bisa digunakan oleh setiap jenis wajib pajak! [adrotate banner=”6″]