Pertama: Tayamum cukup dengan sekali tepukan untuk wajah dan kedua telapak tangan. Inilah yang lebih tepat menurut Syaikh āAbdullah Al-Fauzan. Dalam madzhab Imam Ahmad, seandainya menepuk dua kali yaitu sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua telapak tangan, itu boleh. Menurut Imam Syafii dan ashabur roāyi, tayamum itu dua kali tepukan.
Takwa itu di siniābeliau memberi isyarat ke dadanya tiga kaliā. Cukuplah seseorang berdosa jika ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya itu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.āā (HR. Muslim, no. 2564) Keempat: Al-baghyu (melampaui batas) Kelima: Berkata tentang Allah tanpa ilmu. Allah Taāala
Jawaban : Pinangan (meminang/melamar) atau khitbah dalam bahasa Arab, merupakan pintu gerbang menuju pernikahan. Khitbah menurut bahasa, adat dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukaddimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar kesana. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak
Hendaknya ia segera bersuci, maka rangkaiannya masih dalam keadaan sah dan tidak bermasalah. 4. Suci dari Najis. Khatib juga harus menjaga diri dari najis. Jika ada najis pada badan, pakaian, dan tempat khutbah ketika sebelum atau saat melakukan khutbah maka khutbah dapat menjadi tidak sah. 5. Menutup Aurat.
Hal ini tidak hanya menyangkut masalah khitbah (lamaran), bahkan sebaiknya bagi setiap orang untuk tidak menampakkan nikmat yang Allah berikan di depan orang yang menaruh rasa dengki. Sedangkan menyelenggarakan resepsi pertunangan adalah termasuk perkara yang sudah menjadi kebiasaan banyak orang, dan hal itu tidak masalah insya Allah.
Sekarang yang kita bahas adalah mengenai menjamak shalat ketika tidak bersafar atau ketika mukim. Agar lebih jelas, silakan simak pembahasan berikut ini. Ketika mukim (tidak bepergian jauh), selain hujan ada beberapa keadaan yang diperbolehkan untuk menjamak shalat. Seperti dalam keadaan takut, angin kencang dan membawa hawa dingin, tanah yang
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan. Menurut hemat kami, hal ini sesuai dengan apa yang dimaknai sebagai perjanjian perkawinan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo .
Khitbah yang sudah diajukan belum sah menjadi sebuah ketetapan hukum, dan masih membutuhkan jawaban dari pihak wali, apakah pengajuan khitbah itu diterima atau ditolak. Dan jawaban untuk menerima atau menolak pengajuan khitbah ini tidak harus dilakukan saat itu juga. Pihak wali boleh saja meminta waktu beberapa lama untuk memberikan jawaban.
w4jkV.